Jakarta- Semua guru honorer harus diangkat menjadi CPNS. Hal itu menjadi salah satu rekomendasi rapat gabungan Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR RI bersama Mendiknas M Nuh, Menag Surya Dharma Ali, Menpan EE Mangindaan, dan kepala Badan Kepegawaian Negara di DPR, kemarin (25/1). Sementara itu, guru honorer yang tidak dibiayai APBN dan APBD juga harus diperhatikan. Terutama menyangkut kesejahtaraan mereka..
Rapat gabungan yang dipimpin Ketua Komisi VIII Burhanuddin Napitupulu itu menyepakati persoalan guru honorer harus segera dituntaskan menyusul segera disahkannya rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengangkatan guru honorer. Untuk mempercepat itu, segera dibentuk panita perja (panja) yang anggotanya gabungan Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X.
Tugas panja memberi masukan untuk RPP agar tidak ada diskriminasi terhadap guru honorer. Masa kerja panja adalah satu bulan. Dalam rapat itu juga disepakati bahwa kesejahteraan guru juga menjadi bagian tanggung jawab pemerintah daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota. “Guru yang sudah menjadi CPNS namun belum diangkat harus segera ditetapkan menjadi PNS tanpa seleksi, melainkan cukup dengan verifikasi administrasi,” terang Burhanuddin.

