JAKARTA (RP) – Profesionalisme pegawai negeri sipil (PNS) terus ditingkatkan. Peningkatan ini tidak hanya berupa peningkatan kesejahteraan, tapi juga menyangkut dispilin sampai pemberian sanksi yang ketat.
Soal disipilin ini, Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Disiplin yang mengatur pemberian sanksi hingga pemberhentian PNS karena pelanggaran disiplin.
Menurut Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kemen PAN dan RB Ramli Naibaho, RPP Disiplin itu merupakan penyempurnaan atas PP sebelumnya. Katanya, pemberian sanksi dan pengawasan makin dipertegas.

